Pendapat lain menyatakan bahwa zakat sebaiknya diberikan kepada mereka yang tidak memiliki hubungan darah langsung agar lebih luas manfaatnya. Dalam hal ini, ulama menganjurkan agar bantuan kepada saudara kandung diberikan dalam bentuk sedekah, bukan zakat.
Secara umum, zakat dapat diberikan kepada saudara kandung jika mereka memenuhi kriteria sebagai penerima zakat. Namun, mengingat adanya perbedaan pendapat, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya untuk mendapatkan panduan yang lebih jelas.