Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, juga mengingatkan bahwa penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah 2025 akan mengikuti timeline yang telah ditentukan oleh Tim BOS pusat.
Ada empat tahapan penting dalam proses penyaluran ini, yang dimulai dari 13 hingga 24 Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Pengajuan Berkas Pencairan oleh Madrasah: 13 – 18 Maret 2025
- Verifikasi Berkas oleh Tim BOS: 13 – 19 Maret 2025
- Penyaluran Dana ke Rekening RA dan Madrasah Penerima BOP dan BOS: 20 – 24 Maret 2025
- Pencairan Dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah
Nyayu Khodijah berharap seluruh madrasah dapat mematuhi jadwal penyaluran BOP dan BOS yang telah ditentukan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengajuan.
“Timeline ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi semua madrasah untuk mengajukan dana BOP dan BOS sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga tidak ada lagi alasan keterlambatan atau kelalaian dalam proses pengajuan,” tutupnya.
(Kemenag)