KesehatanPeristiwa

BPOM Resmi Turunkan Batas Cemaran Kosmetik: PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024

125
×

BPOM Resmi Turunkan Batas Cemaran Kosmetik: PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024

Share this article
BPOM Resmi Turunkan Batas Cemaran Kosmetik PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024, foto(bpom)

Peraturan ini akhirnya disetujui oleh Presiden pada 17 September 2024, menjadikannya resmi dan wajib dipatuhi oleh industri kosmetik di Indonesia.

Dengan berlakunya PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024, industri kosmetik diwajibkan untuk memenuhi batas cemaran mikroba, logam berat, dan cemaran kimia.

Hal ini bertujuan untuk memastikan produk kosmetik yang beredar aman dan berkualitas bagi konsumen. Pelaku usaha diharapkan proaktif dalam memenuhi regulasi ini sebagai wujud komitmen terhadap keamanan dan mutu produk.

BPOM menjelaskan bahwa cemaran adalah bahan yang tidak sengaja masuk ke dalam kosmetik, bisa berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, atau bahan baku.

Cemaran yang tidak terkontrol dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, pengujian cemaran dalam kosmetik harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi atau di laboratorium internal yang memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Pengujian wajib menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi, dan hasilnya harus didokumentasikan sebagai bagian dari informasi produk kosmetik.