BPOM telah menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan nomor notifikasi dan penutupan akses daring pengajuan notifikasi.
Pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi ini dapat dikenakan sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Larangan sementara mengedarkan kosmetik (maksimal 1 tahun)
- Penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran
- Penghentian sementara produksi atau impor kosmetik (maksimal 1 tahun)
- Pencabutan nomor notifikasi
- Penutupan sementara akses daring untuk pengajuan notifikasi (maksimal 1 tahun)
BPOM berkomitmen untuk terus memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik di Indonesia melalui inovasi regulasi yang mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi.
BPOM juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bekerja sama dalam mematuhi peraturan ini, demi melindungi konsumen dari risiko kesehatan dan meningkatkan daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar global.
(infopublik)