PemiluPeristiwa

Calon Legislatif Golkar Ajukan Gugatan ke MK, PKS Serahkan Permohonan untuk Tiga Provinsi

209
×

Calon Legislatif Golkar Ajukan Gugatan ke MK, PKS Serahkan Permohonan untuk Tiga Provinsi

Share this article

“Ia menemukan kecurangan dalam perolehan suara yang diperolehnya di beberapa daerah pemilihan”

Seketika.com, Jakarta – Ham Kora, seorang calon legislatif yang mewakili Partai Golongan Karya (Golkar), telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Tengah, khususnya Daerah Pemilihan Mimika 5, kepada Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam pernyataannya, ia menemukan kecurangan dalam perolehan suara yang diperolehnya di beberapa daerah pemilihan (dapil).

“Saya telah memenangkan suara mutlak di Mimika 5, namun suara saya hilang. Oleh karena itu, saya datang ke MK agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami akan menyampaikan detailnya dalam persidangan. Saya kehilangan suara di Kecamatan Kwamki Namara, Agimuga, Jila, Kuala Kencana, Tembagapura, Hoya, dan Alama,” ujar Ham Kora kepada media setelah menyerahkan berkas permohonan perkara ke registrasi permohonan PHPU MK Tahun 2024 di Lobi Aula Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmar Ihsan Rangkuti, menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan PHPU untuk tiga provinsi sekaligus, yaitu Provinsi Papua, Gorontalo, dan Jawa Timur.

“Ada 15 TPS di Desa Turen yang kita duga tidak melakukan pemilu berdasarkan prinsip luber dan jurdil. Pada 15 TPS itu suara hanya ditujukan pada satu partai, kita melihat pemilu tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi. Kita menyiapkan bukti-bukti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Selain itu di Dapil Bangkalan juga adanya pergeseran suara di daerah tersebut, selanjutnya ada Provinsi Papua 3, Gorontalo Dapil 6,” terang Ahmar.

Hingga pukul 23.55 WIB pada Sabtu (23/3/2024), Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa jumlah permohonan PHPU Tahun 2024 telah bertambah menjadi 141 permohonan PHPU Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; 8 permohonan PHPU Umum Anggota DPD, serta 2 permohonan PHPU Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.