- Rp50 juta untuk pembangunan masjid atau rehabilitasi masjid
- Rp35 juta untuk pembangunan musala atau rehabilitasi musala
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan
“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya, tetapi sebagai dorongan agar masyarakat ikut berperan dalam pembangunan dan perawatan masjid ramah lingkungan mereka,” imbuhnya.
Untuk mengajukan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola masjid atau musala, antara lain:
- Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
- Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau melalui laman resmi https://simas.kemenag.go.id
Selanjutnya pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu: