- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000, yang ditandatangani ketua pengurus
Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
- 8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret 2025 – Proses verifikasi dan pencairan dana (bertahap)