Seketika.com, Jakarta – Berita baik bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025. Kini, pengurusan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, serta meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian bagi masyarakat.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.
Dokumen ini sering diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, dan berbagai keperluan lainnya.
Dengan adanya layanan SKCK online, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi.
Prosesnya menjadi lebih efisien: cukup mendaftar dan membayar biaya secara online, lalu datang ke kantor polisi untuk validasi data dan pencetakan SKCK.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku.