Biaya administrasi untuk pembuatan maupun perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
- Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
- Isi data lengkap sesuai keperluan.
- Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
- Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
- Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut: