Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengimbau pelaku UMKM di Kota Tangerang untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB Kota Tangerang kini bisa diproses secara online, 24 jam sehari, tanpa biaya melalui website resmi OSS di oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia versi 2.0.
Hal ini memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh identitas resmi yang sah sebagai pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai legalitas sah pelaku usaha di mata hukum.
NIB ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM melalui sistem OSS. NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak ases kepabeanan.
Langkah-langkah Mengajukan Izin Usaha dan NIB di OSS: