- Login ke akun OSS di https://oss.go.id/
- Akses pemberian izin usaha
- Tambahkan informasi pelaku usaha
- Identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas
- Isi informasi usaha
- Tulis deskripsi aktivitas usaha di OSS
- Daftarkan produk atau jasa
- Selesaikan proses pemberian izin usaha dan cetak NIB
Sugihharto menambahkan, untuk mendapatkan NIB di Tangerang, pelaku usaha cukup memenuhi syarat yang diperlukan, seperti izin tempat usaha, NIK, NPWP, serta informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, apakah termasuk dalam kategori UMKM, dan alamat email serta nomor telepon yang aktif.
Dengan terdaftarnya NIB, pelaku usaha di Kota Tangerang akan lebih mudah mengembangkan usaha mereka.
Salah satunya adalah kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-Katalog.
Dengan memiliki izin usaha dan NIB, pelaku UMKM dapat mengikuti berbagai pelelangan dan pengadaan lainnya.
(tangerangkota)