Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwaTeknologi

Cara Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak di Kota Tangerang: Panduan Lengkap

62
×

Cara Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak di Kota Tangerang: Panduan Lengkap

Share this article
Cara Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak di Kota Tangerang Panduan Lengkap, foto:(seketika)

Seketika.com, Tangerang – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat identitas diri, susunan, serta hubungan antar anggota keluarga. Setiap KK memiliki nomor seri yang unik dan berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan pada kepala keluarga. Namun, apabila Kartu Keluarga hilang atau rusak, masyarakat di Kota Tangerang perlu segera mengurus penerbitan KK baru.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan berbagai cara untuk mempermudah warganya yang membutuhkan penerbitan Kartu Keluarga baru.

Layanan ini bisa diakses secara langsung di Kantor Disdukcapil, booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall, atau MPP Kota Tangerang.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan ini secara online melalui situs resmi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Untuk mengurus penerbitan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga lama (jika masih ada)
  2. KTP elektronik suami dan istri
  3. Buku nikah/Akta Perkawinan
  4. Akta Kelahiran
  5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
  6. Ijazah terakhir
  7. Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  8. Formulir F1.06 (STPJM Perubahan Elemen Data)