Proses pengajuan penerbitan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak di Kota Tangerang dilakukan dengan cara mengunggah berkas persyaratan secara online melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
Setelah berkas diproses, pemohon akan menerima file PDF Kartu Keluarga yang baru, yang kemudian bisa dicetak secara mandiri.
Proses penerbitan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak akan selesai dalam waktu 4 hari kerja. Proses ini dilakukan secara gratis, tanpa ada biaya atau pungutan apapun.
(tangerangkota)