Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa total hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2025 adalah sebanyak 27 hari. Angka ini sama dengan tahun 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Muhadjir menambahkan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat di sektor ekonomi dan swasta dalam merencanakan aktivitas mereka, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja tahun 2025.
Menurut Muhadjir, SKB ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 mengenai hari-hari libur.
Setelah SKB ini ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan mengenai cuti bersama dan libur bagi sektor swasta, sementara aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disiapkan oleh Kementerian PAN RB.