PemerintahanPeristiwa

Catat, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

134
×

Catat, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Share this article
Catat, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, foto:(kemenag)

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas juga menginformasikan bahwa akan ada penambahan satu hari libur di luar 27 hari yang sudah ditetapkan, yang akan diumumkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.

Hari tambahan ini ditujukan untuk pemilu kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

“Seluruh detail mengenai 27 hari ini sudah dibahas bersama. Pemilu serentak akan dijadikan hari libur juga. KPU akan mengusulkan kepada Presiden untuk penerbitan Perpres terkait pemilu serentak,” ungkap Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.