Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 30 Ayat 10 dan Ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR RI wajib memilih lima calon pimpinan KPK, serta memilih seorang ketua dari lima pimpinan yang terpilih. Empat calon lainnya otomatis menjadi wakil ketua.
Setelah pengambilan suara, Habiburokhman mengonfirmasi keputusan rapat dengan anggota Komisi III DPR yang hadir, yang menyatakan persetujuannya dengan kata “Setuju”.
(dpr)