Seketika.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Pelunasan ini dimulai setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2025.
Menurut Dirjen PHU, Hilman Latief, pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M akan dimulai pada 14 Februari dan berlangsung hingga 14 Maret 2025.
Setiap jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, dan rata-rata mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Jemaah hanya perlu melunasi selisih biaya yang ada.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi.
Keppres ini juga berlaku untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).