Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, mengumumkan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang telah masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.
Daftar tersebut tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 dan telah disosialisasikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Jemaah haji yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi syarat, seperti berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau telah menunaikan ibadah haji minimal 10 tahun yang lalu.
(kemenag)