Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisGaya HidupPeristiwa

Daftar Ruas Jalan Tol dan Non-Tol Yang Menerapkan Pembatasan Angkutan Barang, Pengaturan Angkutan Lebaran 2025

47
×

Daftar Ruas Jalan Tol dan Non-Tol Yang Menerapkan Pembatasan Angkutan Barang, Pengaturan Angkutan Lebaran 2025

Share this article
Daftar Ruas Jalan Tol dan Non-Tol Yang Menerapkan Pembatasan Angkutan Barang, Pengaturan Angkutan Lebaran 2025, foto:(kemenhub)

Seketika.com, Jakarta – Dalam rangka memastikan kelancaran arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2025, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi terkait. SKB ini mengatur operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 1416H/2025, dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas.

SKB tersebut tercantum dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 yang mengatur pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2025/1466H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa penerbitan SKB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran angkutan Lebaran 2025 dan menjaga lalu lintas angkutan jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik.

Budi menyebutkan, “Penerbitan SKB ini penting untuk mengoptimalkan lalu lintas angkutan barang serta memastikan pasokan logistik tetap aman selama masa arus mudik Lebaran.”

Salah satu pengaturan penting dalam SKB ini adalah pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan ini mencakup kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.