Meskipun ada pembatasan untuk angkutan barang Lebaran, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini.
Kendaraan yang dapat beroperasi tanpa pembatasan antara lain kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta sepeda motor mudik dan balik gratis.
Selain itu, barang pokok juga tetap dapat didistribusikan dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
Budi Rahardjo menekankan bahwa logistik Lebaran menjadi prioritas, dengan tujuan untuk menjaga pasokan barang tetap aman selama masa mudik dan balik.
Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB ini juga mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan dengan beberapa sistem pengaturan, antara lain: