Penetapan UMK Banten 2025 bertujuan untuk memastikan penghidupan yang layak bagi para pekerja serta meningkatkan kesejahteraan melalui pemberian upah yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya UMK yang lebih tinggi pada tahun 2025, diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup buruh di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Kenaikan UMK ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi ini, UMK di berbagai wilayah Banten mengalami penyesuaian sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(bantenprov)