“Keadilan berarti kelompok masyarakat yang mampu membayar pajak sesuai kewajibannya, sementara kelompok yang tidak mampu akan dilindungi dengan bantuan dari pemerintah,” tambah Menkeu.
Pemerintah tetap mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat dalam kebijakan perpajakan. Barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan angkutan umum, tetap dibebaskan dari PPN 0 persen.
Sementara itu, untuk barang-barang yang mengalami kenaikan PPN, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak curah, pemerintah memberikan bantuan melalui mekanisme DTP (Ditanggung Pemerintah).
Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan penyesuaian tarif PPN pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan internasional yang berbiaya mahal.
Pemerintah juga memberikan berbagai stimulus perlindungan sosial bagi masyarakat menengah ke bawah, seperti bantuan pangan, diskon listrik, dan insentif perpajakan.
Beberapa insentif tersebut termasuk perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, serta insentif PPh 21 DTP untuk industri.