Dengan demikian, para seniman jalanan dapat mengekspresikan kreasinya di lokasi yang aman dan terorganisir, sehingga pengamen di angkot atau di lampu merah dapat dihindari.
“Prioritasnya adalah memastikan tidak ada lagi pengamen di angkot maupun di persimpangan lampu merah Kota Bogor. Mereka akan diberi ruang untuk berekspresi di taman-taman atau spot khusus yang akan disediakan, seperti yang telah diterapkan di luar negeri. Kita akan menyebut mereka sebagai seniman jalanan, bukan pengamen,” ujar Dedie Rachim.
Selain itu, Wali Kota Bogor juga menekankan pentingnya memetakan restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner yang sering dikunjungi oleh seniman jalanan, sebagai bagian dari upaya untuk mengakomodasi aktivitas seni mereka di luar jalanan.
Pembahasan dalam rapat juga menyoroti urgensi penataan billboard dan media luar ruang di Kota Bogor yang harus segera dilaksanakan.
Dedie Rachim menginstruksikan kepada dinas terkait untuk menghentikan penerbitan izin billboard baru atau perpanjangan izin yang sudah ada, guna menghindari penurunan kualitas estetika kota.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan suasana yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga Kota Bogor, serta memberikan ruang bagi seniman jalanan Kota Bogor untuk berkarya di tempat yang tepat dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
(bogor)