Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PendidikanPolitikUncategorized

Didik Mukrianto Soroti 44% Daycare di Indonesia Beroperasi Ilegal

136
×

Didik Mukrianto Soroti 44% Daycare di Indonesia Beroperasi Ilegal

Share this article
Didik Mukrianto Soroti 44 Daycare di Indonesia Beroperasi Ilegal, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. Foto: dpr/Jaka/vel

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyoroti laporan terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengungkapkan bahwa 44% tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia beroperasi tanpa izin resmi. Daycare yang sah seharusnya memiliki izin dari Kemendikbud, Kementerian Sosial, atau KemenPPPA.

Didik Mukrianto juga mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya daycare yang didirikan oleh masyarakat secara mandiri tanpa terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena menunjukkan bahwa banyak daycare mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap wajib mematuhi aturan yang ada,” tegas Didik dalam rilisnya di Jakarta pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut data dari Pribudiarta, sejak 2021, hanya ada 58 daycare yang terdaftar secara resmi di seluruh Indonesia.

Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.