Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Dukung Legalitas Pelaku Usaha Mikro
Share this article
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Dukung Legalitas Pelaku Usaha Mikro, foto;(tangerangkab)
Bagi pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang belum mendapatkan legalitas, diharapkan untuk langsung mengunjungi Diskum dengan membawa persyaratan berikut: NIB, KTP, KK, foto produk, nama merek, dan surat permohonan.