Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Dukung Legalitas Pelaku Usaha Mikro
Share this article
Bagi pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang belum mendapatkan legalitas, diharapkan untuk langsung mengunjungi Diskum dengan membawa persyaratan berikut: NIB, KTP, KK, foto produk, nama merek, dan surat permohonan.