Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PendidikanPeristiwa

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Kegiatan Perpisahan Sekolah ke Luar Kota

168
×

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Kegiatan Perpisahan Sekolah ke Luar Kota

Share this article

“Jika ada sekolah yang melanggar, berarti mereka memerlukan pembinaan dari saya,”

Seketika.com, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan larangan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan perpisahan ke luar kota. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor e-0017/SE/2024 yang mulai berlaku sejak 30 April 2024.

Larangan ini muncul sebagai respons terhadap kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa pelajar SMK asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut mengatur mekanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan hingga kegiatan pasca kelulusan.

“Pada bagian pasca kelulusan, satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orang tua wali di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Purwosusilo pada Rabu (15/5).

Purwosusilo menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya bagi orang tua dan peserta didik, serta mengurangi risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengarahkan agar kegiatan perpisahan diadakan di sekolah saja, menggunakan fasilitas yang ada,” tambahnya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerima banyak aduan dari satuan pendidikan yang tetap ingin menggelar perpisahan di luar area sekolah.