Diskominfo Kabupaten Tangerang juga mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui website PPID, media sosial resmi, hingga layanan langsung di sekretariat pelayanan PPID/PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah.
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kanal informasi publik menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital kelurahan menjadi kunci agar informasi bisa tersampaikan dengan efektif dan merata.
Sebagai bagian dari kegiatan, para Lurah turut diajak mengunjungi ruang operasional Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk melihat langsung layanan tanggap darurat yang terintegrasi.
Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan terjalin sinergi antara kelurahan dan perangkat daerah dalam mengoptimalkan penyebaran informasi dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
(tangerangkab)