PemerintahanPeristiwa

Diskon 50% BPHTB Hibah Waris di Tangerang: Solusi Mudah untuk Masyarakat

3
×

Diskon 50% BPHTB Hibah Waris di Tangerang: Solusi Mudah untuk Masyarakat

Share this article
Diskon 50 persen BPHTB Hibah Waris di Tangerang Solusi Mudah untuk Masyarakat, foto:(tangerangkota)

Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menghadirkan program diskon yang menarik, yaitu pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen khusus untuk kategori hibah waris.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang diperoleh dari hibah atau waris.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa peluncuran program diskon ini diharapkan dapat mempermudah proses alih kepemilikan.

“Kami baru saja meluncurkan pengurangan BPHTB secara besar-besaran, hingga 50 persen bagi masyarakat. Ini dilakukan agar proses pengalihan hak bisa diurus dengan lebih mudah dan terjangkau,” ungkap Kiki pada Selasa, 16 Oktober 2024.

Kiki menegaskan bahwa diskon ini tidak berlaku untuk BPHTB yang berasal dari transaksi jual-beli umum, maupun hibah tanpa hubungan sedarah.

Dengan demikian, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal, terutama bagi mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.