PemerintahanPeristiwa

Diskon 50% BPHTB Hibah Waris di Tangerang: Solusi Mudah untuk Masyarakat

2
×

Diskon 50% BPHTB Hibah Waris di Tangerang: Solusi Mudah untuk Masyarakat

Share this article
Diskon 50 persen BPHTB Hibah Waris di Tangerang Solusi Mudah untuk Masyarakat, foto:(tangerangkota)

“Diskon ini khusus untuk BPHTB yang diperoleh dari hibah waris atau hubungan sedarah. Kami berharap semua masyarakat dapat memanfaatkan diskon ini sebaik mungkin,” tambahnya.

Untuk mendapatkan diskon tersebut, masyarakat diharapkan memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Surat Permohonan kepada Wali Kota Tangerang, ditujukan kepada Kepala Bapenda Kota Tangerang.
  2. Draf Akta Hibah (belum terdapat keterangan nomor dan belum ditandatangani oleh PPAT/PPATS).
  3. Fotokopi Sertifikat sesuai dengan nama di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) untuk pemberi hibah.
  4. Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dilengkapi dengan nama pemberi hibah.
  5. Lunas PBB-P2 hingga tahun permohonan diajukan.
  6. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemberi dan penerima hibah.
  7. KK (Kartu Keluarga) pemberi dan penerima hibah.
  8. Akta Kelahiran penerima hibah.
  9. Foto Objek Pajak.
  10. Formulir Pengurangan Hibah (tersedia di loket pelayanan).

Dengan adanya program diskon ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat lebih mudah dalam mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan melalui hibah waris.

Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.