Seketika.com, Jakarta – Diskon tarif listrik sebesar 50% yang diberikan PT PLN (Persero) kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA dipastikan hanya berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melalui keterangan resmi pada Kamis (23/1/2025).
Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN atas barang mewah pada awal tahun 2025.
Namun, program ini tidak akan diperpanjang setelah Februari mendatang.
“Tidak diperpanjang, dua bulan saja,” kata Bahlil.