Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Disnakertrans Riau Terima 33 Laporan Penundaan Pembayaran THR

309
×

Disnakertrans Riau Terima 33 Laporan Penundaan Pembayaran THR

Share this article
Disnakertrans Riau Terima 33 Laporan Penundaan Pembayaran THR, Foto: Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, ig@disnakertrans_provriau

“Kami sudah mengirim surat peringatan. Pembayaran THR harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran. Kami telah mengonfirmasi dengan perusahaan-perusahaan terlapor, dan mereka berjanji untuk membayar, hanya saja ada keterlambatan dalam penyerahannya,”

Seketika.com, Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menerima 33 laporan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan-perusahaan di Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan-laporan tersebut pada tanggal 7 April 2024.

“Banyak (laporan yang diterima). Pada tanggal 7 April 2024 saja, kami sudah menerima 33 laporan,” ujar Boby Rachmat pada Kamis (11/4/2024).

Dari 33 laporan yang diterima, terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi, yang disampaikan melalui Kanal Kemnaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

“Paling banyak laporan diterima melalui chat WhatsApp, sebanyak 18 laporan. Sementara sisanya masuk melalui enam kanal Kemenaker RI, lima surat tertulis, tiga tatap muka, satu melalui kanal provinsi, satu melalui kanal kabupaten/kota, dan satu melalui media online,” jelasnya.

Boby menyatakan bahwa terdapat lima kasus di Provinsi Riau yang melibatkan pelanggaran norma terkait pembayaran THR. Kasus-kasus tersebut telah disampaikan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.