Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Disnakertrans Riau Terima 33 Laporan Penundaan Pembayaran THR

313
×

Disnakertrans Riau Terima 33 Laporan Penundaan Pembayaran THR

Share this article
Disnakertrans Riau Terima 33 Laporan Penundaan Pembayaran THR, Foto: Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, ig@disnakertrans_provriau

“Kami sudah mengirim surat peringatan. Pembayaran THR harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran. Kami telah mengonfirmasi dengan perusahaan-perusahaan terlapor, dan mereka berjanji untuk membayar, hanya saja ada keterlambatan dalam penyerahannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, yang jatuh pada Kamis (4/4/2024).