“Kami sudah mengirim surat peringatan. Pembayaran THR harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran. Kami telah mengonfirmasi dengan perusahaan-perusahaan terlapor, dan mereka berjanji untuk membayar, hanya saja ada keterlambatan dalam penyerahannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, yang jatuh pada Kamis (4/4/2024).
(mediacenter.riau)