Irwan juga mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melaporkan ketidaksesuaian takaran pada BBM ke Disperindag Kabupaten Tangerang, khususnya kepada Bidang Metrologi Legal yang berlokasi di Jl. Raya Kresek km 01, Balaraja, atau melalui call center PT Pertamina di nomor 135.
Selain itu, ia menghimbau seluruh SPBU di Kabupaten Tangerang untuk selalu memastikan kinerja alat pompa ukur BBM dan mengajukan tera ulang secara rutin ke Disperindag Kabupaten Tangerang.
(tangerangkab)