Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu, Terkait Jaringan Fredy Pratama

39
×

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu, Terkait Jaringan Fredy Pratama

Share this article
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu, Terkait Jaringan Fredy Pratama, foto:(humaspolri)

Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Keempat pelaku merupakan warga Indonesia dari Aceh, dan mereka saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri,” terang Mukti.

Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.

“Barang haram ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambah Mukti.

Keempat tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.