Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu, Terkait Jaringan Fredy Pratama

37
×

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu, Terkait Jaringan Fredy Pratama

Share this article
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu, Terkait Jaringan Fredy Pratama, foto:(humaspolri)

Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda mencapai Rp10 miliar.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.