Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, yang mulai berlaku pada Rabu, 23 Oktober 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2024 mengenai Insentif Pajak Daerah, yang menetapkan tarif BBNKB II menjadi 0 persen.
Menurut Herlina Ayu, perwakilan dari Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, “Berdasarkan Pergub No. 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya akan dikenakan tarif 0 persen. Kebijakan ini berlaku hingga berakhirnya Perda No. 1/2024, yaitu pada 5 Januari 2025.” Pernyataan ini disampaikan pada 31 Oktober 2024.
Selain pembebasan tarif BBNKB, pemerintah juga menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan denda terkait BBNKB. Kebijakan ini diterapkan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, melalui sistem perpajakan daerah yang telah disesuaikan.
Namun, wajib pajak yang telah membayar BBNKB II sebelum kebijakan ini diberlakukan tidak dapat mengajukan klaim pengembalian dana, baik sebagian maupun seluruhnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 Pergub No. 41/2024.
Perlu dicatat, kebijakan penghapusan BBNKB ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas pada pemindahan kepemilikan kedua dan seterusnya.