Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

DKI Jakarta Hapus BBNKB untuk Pemindahan Kepemilikan Kedua dan Selanjutnya, Ini Batas Waktunya

85
×

DKI Jakarta Hapus BBNKB untuk Pemindahan Kepemilikan Kedua dan Selanjutnya, Ini Batas Waktunya

Share this article
DKI Jakarta Hapus BBNKB untuk Pemindahan Kepemilikan Kedua dan Selanjutnya, Ini Batas Waktunya, foto:(humaspolri)

Sementara itu, pemindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan tarif BBNKB sebesar 12,5 persen, sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan transaksi jual beli kendaraan bekas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan tanpa terbebani biaya BBNKB yang tinggi.