Sementara itu, pemindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan tarif BBNKB sebesar 12,5 persen, sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan transaksi jual beli kendaraan bekas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan tanpa terbebani biaya BBNKB yang tinggi.
(humaspolri)