Seketika.com, Tangerang – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), melaksanakan pengawasan post-market terhadap buah Anggur Shine Muscat yang dijual di AEON Store Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di pasar.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur mengenai Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pangan segar yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Ir. Asep Jatnika Sutrisno, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa tim OKKPD Kabupaten Tangerang telah melaksanakan pengawasan pangan segar pada tanggal 1 November 2024 di AEON Store Citra Raya.
Dalam pengawasan tersebut, sebanyak 6 sampel Anggur Shine Muscat diuji secara cepat dengan parameter residu pestisida dan cemaran logam berat (termasuk timbal dan merkuri), dan hasilnya seluruh sampel dinyatakan negatif.
“Hasil pengujian cepat menunjukkan bahwa 90% sampel Anggur Shine Muscat aman, bebas dari pestisida, sementara 10% sampel mengandung residu pestisida, namun masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. Hasil pengujian ini sudah disampaikan kepada Badan Pangan Nasional dan OKKPD dari berbagai kabupaten/kota serta provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Asep kepada media pada Selasa, 5 November 2024.