“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim DPKP Kabupaten Tangerang, khususnya tim OKKPD, yang telah bekerja keras dalam mengimplementasikan manajemen pengawasan keamanan pangan segar dengan baik. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” ujar Kadis Asep.
Penerapan sistem ini sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan, Sub Urusan Keamanan Pangan tahun 2024.
Selain itu, DPKP Kabupaten Tangerang juga telah membentuk tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) pada tahun 2022.
Sejak pembentukannya, OKKPD Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Sertifikat Label Putih Registrasi PSAT PDUK kepada 23 pelaku usaha atau unit usaha dengan berbagai jenis produk pangan segar (PSAT), seperti Bawang Batang, Daun Ketumbar, Caisim Manis, Daun Gingseng, Kailan, Daun Ubi Jalar, Beras Putih, Lada Hitam Bubuk, dan Lada Putih Bubuk.
Saat ini, tim OKKPD Kabupaten Tangerang juga sedang memproses sertifikasi untuk tiga pelaku usaha yang mengajukan penerbitan PB-UMKU dengan jenis PSAT berupa lada hitam bubuk.
(tangerangkab)