Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPemerintahanPeristiwa

DPPPA Tangerang Luncurkan Klinik “Berpelukan” dan Link Pengaduan 24 Jam untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

75
×

DPPPA Tangerang Luncurkan Klinik “Berpelukan” dan Link Pengaduan 24 Jam untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Share this article
DPPPA Tangerang Luncurkan Klinik Berpelukan dan Link Pengaduan 24 Jam untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan, foto:(tangerangkab)

Seketika.comTangerang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang menginisiasi peluncuran Klinik Bersama Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan yang dikenal dengan nama Berpelukan, serta menyediakan Link Pengaduan 24 Jam untuk mempermudah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sistem ini dirancang untuk memudahkan akses dan respons yang cepat bagi para korban atau pelapor.

Dengan tingginya angka kekerasan yang terjadi, inovasi ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi korban kekerasan dalam melaporkan kejadian yang mereka alami dengan cara yang mudah dan aman.

“Adanya Klinik Berpelukan dan link pengaduan 24 jam memudahkan kami dalam mendeteksi dan merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan cepat dan efektif,” ungkap Yatemi, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak DPPPA Kabupaten Tangerang, pada Jumat (06/11/2024).

Yatemi juga menegaskan bahwa melalui inovasi ini, DPPPA dapat mengurangi risiko kekerasan yang terjadi berulang kali dan menciptakan sistem yang lebih responsif serta berkeadilan bagi korban.

“Semoga inovasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam proses pengaduan kasus kekerasan yang mereka alami. Dengan sistem yang tepat sasaran, kami berharap dapat menekan angka kekerasan dan mengurangi trauma yang dialami oleh korban,” tambah Yatemi.

Dengan adanya Klinik Berpelukan dan Link Pengaduan 24 Jam, DPPPA Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan peduli terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap mereka yang membutuhkan.