Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPeristiwaPolitik

DPR RI Dukung Label Gizi Wajib pada Makanan Kemasan

13
×

DPR RI Dukung Label Gizi Wajib pada Makanan Kemasan

Share this article
DPR RI Dukung Label Gizi Wajib pada Makanan Kemasan, foto:(dpr)

Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), PTM menyebabkan 41 juta kematian setiap tahunnya, setara dengan 74% dari seluruh kematian global. Lebih dari 15 juta orang meninggal setiap tahun karena PTM di usia produktif 30 hingga 69 tahun, dan 85% dari kematian prematur ini terjadi di negara berpendapatan rendah dan menengah.

Masalah PTM menjadi tantangan serius di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda yang terpapar GGL berlebih, bahkan di kalangan anak-anak.

Arzeti berharap program pencegahan dan penanggulangan PTM, termasuk kebijakan pelabelan gizi pada produk makanan kemasan, dapat diperbanyak.

Aturan pelabelan nutrisi sebenarnya sudah ada dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021, yang mengatur tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Meskipun saat ini pelabelan bersifat sukarela, BPOM masih melakukan kajian untuk menentukan ketentuan pencantuman Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL) sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2024.