Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPolitik

DPR RI Mengesahkan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Desa

233
×

DPR RI Mengesahkan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Desa

Share this article

Diketahui, sebelumnya RUU Desa telah disetujui oleh Badan Legislasi dan pemerintah setelah melewati pembahasan sebanyak 248 dimensi dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada tanggal 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan salah satu poin penting yang disepakati adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

“Kami mengakomodasi aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak revisi UU Desa, yang telah kami tangkap dan menjadi usulan inisiatif DPR,” tambahnya.