Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPolitik

DPR RI Setujui 5 Anggota Baru BPK RI Periode 2024-2029

63
×

DPR RI Setujui 5 Anggota Baru BPK RI Periode 2024-2029

Share this article
DPR RI Setujui 5 Anggota Baru BPK RI Periode 2024-2029, foto: (Puteri Komarudin/dpr)

Seketika.com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui lima nama yang akan menjabat sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk periode 2024-2029 pada Selasa, (10/09/2024). Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengungkapkan harapan agar anggota BPK yang terpilih dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan pengelolaan dan keuangan negara.

Puteri Komarudin menekankan pentingnya peran BPK dalam memeriksa keuangan negara serta kinerjanya.

“Peran BPK sangat sentral dalam memeriksa keuangan negara dan kinerjanya. Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam proses seleksi untuk menggali kompetensi, pengalaman, dan integritas setiap calon. Kami ingin sosok yang terpilih mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPK,” jelas Puteri dalam rilisnya di Jakarta.

Pada tanggal 2-4 September 2024, Komisi XI DPR RI telah menggelar Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap 74 calon Anggota BPK RI, di mana enam di antaranya memutuskan untuk mengundurkan diri.

Setelah proses seleksi, Komisi XI DPR RI secara musyawarah mufakat menetapkan lima nama terpilih untuk Anggota BPK RI periode 2024-2029, yaitu Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan.

Mereka akan menggantikan anggota BPK yang masa jabatannya telah berakhir atau telah mencapai usia 67 tahun, seperti Ahmadi Noor Supit, Pius Lustrilanang, Hendra Susanto, Daniel Lumban Tobing, dan Achsanul Qosasi.