“Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Pangeran Khairul Saleh.
Setelah persetujuan oleh Rapat Paripurna DPR RI, tahap selanjutnya adalah menunggu Keputusan Presiden (Keppres), pengambilan sumpah kewarganegaraan, dan proses perpindahan federasi.