Seketika.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menetapkan Badan Gizi Nasional sebagai mitra kerja Komisi IX DPR RI. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, menjelaskan, “Berdasarkan Rapat Konsultasi yang menggantikan Rapat Badan Musyawarah antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 12 September 2024, ditetapkan Badan Gizi Nasional sebagai mitra kerja Komisi IX DPR RI.” Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 September 2024.
Komisi IX DPR RI merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memiliki tanggung jawab di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan.
Mitra kerja utama Komisi IX mencakup Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional.