Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Dua Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Kunciran Indah Ditangkap

4
×

Dua Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Kunciran Indah Ditangkap

Share this article
Dua Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Kunciran Indah Ditangkap, foto:(mediahubpolri)

Seketika.com, Jakarta – Kepolisian telah menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan anak di panti asuhan yang berlokasi di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (4/10/2024).

Dua tersangka tersebut adalah S (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30), pengurus yayasan panti asuhan. Mereka dijerat dengan Pasal 76E jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar.

Sebagai langkah tanggap, Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola oleh Dinas Sosial setempat, menyusul laporan dugaan pelecehan di panti asuhan tersebut.

Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk mengawal proses hukum terkait kasus ini.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai,” ungkapnya.