“Kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, dan proses perhitungan nilai kerugian sedang berlangsung”
Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan terhadap dua individu yang berencana bepergian ke luar negeri terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani di PT Taspen (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa langkah pencegahan ini bertujuan untuk mendukung proses penyelidikan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
Menurutnya, telah diajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah dua individu tersebut agar tetap berada di wilayah Indonesia.
Ali juga menegaskan bahwa ini merupakan permintaan pertama selama enam bulan ke depan hingga September 2024, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kebutuhan penyelidikan.
Dia juga menekankan pentingnya kerjasama dari individu yang terlibat untuk memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik.
Dalam konteks kasus ini, KPK menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).