Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Edukasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Serang, Langkah Menuju Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah

219
×

Edukasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Serang, Langkah Menuju Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah

Share this article

“Kita harus membiasakan diri untuk berpikir proaktif dalam hal ini. Iuran yang dibayarkan relatif kecil, namun manfaatnya sangat besar dan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Serang,”

Seketika.com, Lebak – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah gencar mengedukasi masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) agar aktif mendaftar keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil setelah menggelar audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang serta jajaran terkait di pendopo bupati pada Selasa, 19 Maret 2024.

Tatu mengungkapkan pentingnya audiensi ini dalam mengoptimalkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai arahan kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Beliau menyoroti perlunya edukasi bagi masyarakat Kabupaten Serang mengenai manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk PBPU.

”Mereka kalau tidak kita edukasi atau sampai kan informasinya tidak paham padahal manfaat dari program pemerintah bentuk kepedulian pemerintah, tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat itu harus sampai ke masyarakat. Supaya masyarakat tahu yang tidak mendapat upah atau bukan penerima upah banyak sekali di Kabupaten Serang,” ungkapnya kepada wartawan.

Tatu menekankan bahwa pekerja bukan penerima upah juga dapat dijamin perlindungannya dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun premi bulanannya hanya sebesar Rp16.800, manfaat yang diperoleh sangat besar.

Untuk itu, Tatu menugaskan kepada setiap dinas yang memiliki tanggung jawabnya masing-masing untuk mengajak masyarakat bergabung.

“Misalnya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskoumperindag) harus menyasar pedagang di pasar, UMKM, Dinas Pertanian untuk petani, serta dinas lainnya seperti Pekerjaan Umum (PU) untuk para kontraktor atau pihak ketiga,” tambahnya.