Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Edukasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Serang, Langkah Menuju Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah

324
×

Edukasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Serang, Langkah Menuju Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah

Share this article

Secara keseluruhan, dukungan dari Bupati Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang dianggap sangat penting dalam memastikan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Iuran BPJS untuk pekerja bukan penerima upah dimulai dari Rp16.800 per bulan, sementara untuk pekerja penerima upah dimulai dari Rp16.200. Hal ini disesuaikan dengan manfaat yang diberikan, yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian serta santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.