PemerintahanPendidikan

Ekskul Pramuka Bukan Dihapus, Tapi Keikutsertaan Sukarela dan Tak Wajib Kemah

454
×

Ekskul Pramuka Bukan Dihapus, Tapi Keikutsertaan Sukarela dan Tak Wajib Kemah

Share this article

“Sebelumnya, terdapat kabar yang menyebutkan bahwa Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, telah menghapus kegiatan Pramuka”

Seketika.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang disediakan oleh satuan pendidikan, meskipun adanya revisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Anindito menekankan bahwa Kemendikbudristek tidak pernah memiliki niat untuk menghapus Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat regulasi terkait pentingnya kegiatan ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan.

Salah satu revisi yang dilakukan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 adalah terkait Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok. Awalnya, kegiatan perkemahan diharuskan, namun sekarang menjadi opsional. Sekolah tetap diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan jika dianggap perlu.